Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Peraturan Daerah Kabupaten Puwakarta Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007 Nomor 11); b. Peraturan Daerah Kabupaten Puwakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 9); c. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 1); d. Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 11), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 4), kecuali ketentuan yang mengatur mengenai urusan kesatuan bangsa dan politik serta rumah sakit daerah; e. Peraturan Daerah Kabupaten Puwakarta Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 12); f. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 16); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda