Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan PRESIDEN tentang organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah serta pengelolaan keuangannya.
Koreksi Anda