Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
Rumah sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya peraturan PRESIDEN tentang organisasi dan tata hubungan kerja rumah sakit Daerah serta pengelolaan keuangannya.
Koreksi Anda
