Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja yang berada di bawahnya, serta kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Perangkat Daerah, maupun antar Perangkat Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
