Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah mengkoordinasikan secara administratif pelaksanaan tugas Perangkat Daerah melalui asisten Sekretaris Daerah sesuai wilayah tugasnya.
(3) Hubungan tata kerja antar unit kerja yang berada di bawah Kepala Perangkat Daerah serta kelompok jabatan fungsional diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
Koreksi Anda
