Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon II/a atau jabatan tinggi pratama. (2) Sekretaris DPRD, inspektur Daerah, asisten Sekretaris Daerah, kepala dinas Daerah, kepala badan Daerah, dan staf ahli merupakan jabatan eselon II/b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Sekretaris Inspektorat Daerah, inspektur pembantu, sekretaris dinas Daerah, sekretaris badan Daerah, kepala bagian, serta camat merupakan jabatan eselon III/a atau jabatan administrator. (4) Kepala bidang pada dinas dan badan Daerah serta sekretaris kecamatan merupakan jabatan eselon III/b atau jabatan administrator. (5) Lurah, kepala sub bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas dan badan Daerah, kepala seksi pada dinas dan badan Daerah, kepala UPT pada dinas dan badan Daerah kelas A, serta kepala seksi kecamatan, merupakan jabatan struktural eselon IV/a atau jabatan pengawas. (6) Kepala UPT pada dinas atau badan Daerah kelas B, kepala sub bagian pada UPT dinas atau badan Daerah kelas A, kepala sub bagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV/b atau jabatan pengawas. (7) Kepala UPT pada dinas atau badan Daerah yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (8) Kepala UPT pada dinas Daerah yang berbentuk rumah sakit Daerah dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan. (9) Kepala UPT dinas Daerah yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan.
Koreksi Anda