Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat UPT pada Dinas Daerah di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang yang bekerja secara profesional.
Koreksi Anda