Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT.
(2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintahan dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
Koreksi Anda
