Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. (2) UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Urusan Pemerintahan dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Perangkat Daerah induknya.
Koreksi Anda