Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
3. Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
5. Bupati adalah Bupati Purwakarta.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta.
7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta.
8. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta.
9. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta.
10. Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Kabupaten Purwakarta;
11. Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Purwakarta.
12. Kecamatan adalah kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
13. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas atau Badan Daerah yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Koreksi Anda
