Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal cakupan pelayanan PDAM belum mencapai 60% dari jumlah penduduk Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Daerah tidak MENETAPKAN target pendapatan yang berasal dari setoran laba bersih PDAM. (2) Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung diinvestasikan kembali (reinvestasi) dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
Koreksi Anda