Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Resiko yang timbul dari pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang bersifat tidak disengaja menjadi resiko yang ditanggung bersama antara PDAM dengan Pemerintah Daerah.
(2) Resiko pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang timbul sebagai akibat dari kelalaian manajemen menjadi tanggung jawab PDAM.
Koreksi Anda
