Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat menunjuk OPD untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam pengelolaan Penyertaan Modal kepada PDAM.
(2) Untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal oleh OPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bupati dapat membentuk Komite Penyertaan Modal yang keanggotaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tugas pokok dan fungsi Komite Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
