Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya jumlah penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat ditambah atau dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Apabila sampai dengan akhir tahun 2017 jumlah penambahan Penyertaan Modal belum mencapai jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan Penyertaan Modal pada tahun anggaran berikutnya. (3) Apabila Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penambahan Penyertaan Modal melebihi jumlah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), maka akan dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah ini. (4) Pelaksanaan penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Koreksi Anda