Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal pada PDAM bertujuan untuk pengembangan usaha PDAM, menambah pendapatan asli daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum serta ikut serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan ketersediaan sambungan instalasi air minum di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2020 sebanyak
24.600 sambungan langsung, dengan perincian sebagai berikut :
a. Program Perpres 9 Tahun 2009 : 3.000 SL
b. Program Reguler
: 21.600 SL
Koreksi Anda
