Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 5 TAHUN2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTATAHUN ANGGARAN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. b. c. d. e. Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Ringkasan Perubahan APBD; Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan xxvii f. g. h. Lampiran VI Lampiran VII Lampiran VIII Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah. 6 . Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 7 Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPPA - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda