Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 8 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 5 TAHUN2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN PURWAKARTATAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yang semula berjumlah Rp.1.976.923.408.052,- bertambah/berkurang sejumlah Rp.119.160.646.861,- sehingga menjadi Rp.2.096.084.054.913,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan Daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.1.976.923.408.052,- Rp. 119.160.646.861,-
Rp.2.096.084.054.913,-
b. Belanja Daerah
1. Semula
2. Bertambah/(berkurang) Jumlah Belanja setelah Perubahan
Rp. 1.979.423.408.052,- Rp. 129.816.871.737,-
Rp.2.109.240.279.789,-
Surplus/(Defisit) setelah Perubahan Rp.(13.156.224.876,-)
c. Pembiayaan Daerah :
1. Penerimaan a) Semula b) Bertambah/(berkurang)
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
Rp. 50.000.000.000,- Rp. 10.656.224.876,-
Rp 60.656.224.876,-
2. Pengeluaran a) Semula b) Bertambah(berkurang) Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
Rp. 47.500.000.000,- Rp. 0,-
Rp. 47.500.000.000,-
xix Pembiayaan netto setelah Perubahan
Rp. 13.156.224.876,- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp 0,-
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
