Pasal 1
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Nomor 7 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.