Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut (dalam Rupiah) : a. Pendapatan b. Belanja dan Transfer Surplus c. Pembiayaan 1) Penerimaan 2) Pengeluaran Surplus : : : : : : : 1.599.303.021.481 1.541.016.179.823 22.664.817.640 20.295.434.422 58.286.841.658 2.369.383.218
Koreksi Anda