Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA
Teks Saat Ini
(1) Resiko yang timbul dari pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana akibat dari keadaan memaksa (force majeure) menjadi resiko yang ditanggung bersama antara PDBPR Raharja Wanayasa dengan Pemerintah Daerah.
(2) Resiko pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang timbul sebagai akibat dari kelalaian manajemen, menjadi tanggungjawab PDBPR Raharja Wanayasa.
Koreksi Anda
