Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang perkreditan. (2) Bagian laba yang diperoleh dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah yang dihitung dan disetorkan pada setiap 1 (satu) tahun buku kegiatan usaha perusahaan. (3) Bagian laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, dianggarkan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya. (4) Besaran bagian laba yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari laba bersih PDBPR Raharja Wanayasa, mengacu pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda