Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PDBPR Raharja Wanayasa mengalami kerugian atau tidak dapat memberikan keuntungan selama 3 (tiga) tahun anggaran berturut- turut berdasarkan audit dari pejabat yang berwenang, Pemerintah Daerah dapat menghentikan penambahan penyertaan modal.
(2) Penghentian penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPRD.
(3) Pelaksanaan penghentian penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Bupati kepada DPRD.
Koreksi Anda
