Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya jumlah penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat ditambah atau dikurangi setiap tahunnya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (2) Pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Koreksi Anda