Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA
Teks Saat Ini
(1) Besarnya jumlah penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dapat ditambah atau dikurangi setiap tahunnya sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2) Pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaporkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD.
Koreksi Anda
