Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal adalah penyertaan modal dari Pemerintah Daerah kepada PDBPR Raharja Wanayasa. (2) Nilai penyertaan Modal yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah kepada PDBPR Raharja Wanayasa sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (3) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PDBPR Raharja Wanayasa sampai dengan Tahun Anggaran 2018 secara bertahap, sebagai berikut : a. untuk Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); b. untuk Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); c. untuk Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); dan d. untuk Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (4) Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDBPR Raharja Wanayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah). (5) Tata cara penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda