Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dasar penyertaan modal, yaitu untuk :
a. mendorong tercapainya pelayanan kredit usaha ekonomi masyarakat;
b. mendorong kemampuan usaha PDBPR Raharja Wanayasa; dan
c. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
(2) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah :
a. memberi perlakuan adil dan kebijakan dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah; dan
b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
