Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan dasar penyertaan modal, yaitu untuk : a. mendorong tercapainya pelayanan kredit usaha ekonomi masyarakat; b. mendorong kemampuan usaha PDBPR Raharja Wanayasa; dan c. mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (2) Dalam MENETAPKAN kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah : a. memberi perlakuan adil dan kebijakan dengan tetap memperhatikan kepentingan Daerah; dan b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha dan keamanan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda