Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal pada PDBPR Raharja Wanayasa dilaksanakan dengan cara investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen dan dianggarkan dalam pengeluaran pembiayaan APBD. (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan.
Koreksi Anda