Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal pada PDBPR Raharja Wanayasa bertujuan untuk pengembangan usaha PDBPR Raharja Wanayasa, menambah Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kredit serta ikut mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyertaan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
