Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTAPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATRAHARJA WANAYASA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Bupati adalah Bupati Purwakarta.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang membidangi perekonomian dan pembangunan.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
9. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
10. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
11. Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
12. Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
13. Investasi adalah penggunaan asset untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
14. Investasi langsung jangka panjang yang bersifat permanen adalah investasi dengan maksud untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali dan bertujuan untuk menghasilkan pendapatan daerah dan/atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
15. Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan berupa dana maupun barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal atau saham daerah pada BUMN/BUMD, BUMS, Koperasi atau badan hukum lainnya.
16. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Raharja Wanayasa yang selanjutnya disebut PDBPR Raharja Wanayasa adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang bergerak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perbankan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk.II Purwakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 20 Tahun 2002.
17. Bagian Laba adalah bagi hasil laba atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada PDBPR Raharja Wanayasa.
Koreksi Anda
