Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPA - OPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
xvii
Koreksi Anda
