Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I :
Ringkasan APBD;
b. Lampiran II :
Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III :
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d. Lampiran IV :
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e. Lampiran V :
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI :
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g. Lampiran VII :
Daftar Piutang Daerah;
h. Lampiran VIII :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j. Lampiran X :
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
k. Lampiran XI :
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran ini;
l. Lampiran XII :
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m. Lampiran XIII :
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Koreksi Anda
