Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Belanja tidak terduga.
(4) Dalam hal Belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara :
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/ atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Belanja untuk keperluaan mendesak.
(6) Kriteria Belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup :
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
xvi
(7) Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-OPD.
(8) Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam DPA-OPD.
(9) Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
Koreksi Anda
