Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari :
a. Penerimaan, sejumlah
: Rp. 60.656.224.876,-
b. Pengeluaran, sejumlah : Rp. 57.500.000.000,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), sejumlah
: Rp. 60.656.224.876,-
b. Pencairan dana cadangan, sejumlah : Rp.
0,-
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, sejumlah
: Rp.
0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah, sejumlah
: Rp.
0,-
e. Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
: Rp.
0,-
f. Penerimaan Piutang Daerah, sejumlah : Rp.
0,-
xv
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan, sejumlah
: Rp.
0,-
b. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, sejumlah
: Rp. 50.500.000.000,-
c. Pembayaran Pokok Utang, sejumlah : Rp. 7.000.000.000,-
d. Pemberian Pinjaman Daerah, sejumlah : Rp.
0,-
Koreksi Anda
