Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri dari : a. Penerimaan, sejumlah : Rp. 60.656.224.876,- b. Pengeluaran, sejumlah : Rp. 57.500.000.000,- (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), sejumlah : Rp. 60.656.224.876,- b. Pencairan dana cadangan, sejumlah : Rp. 0,- c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, sejumlah : Rp. 0,- d. Penerimaan Pinjaman Daerah, sejumlah : Rp. 0,- e. Penerimaan kembali Pemberian Pinjaman sejumlah : Rp. 0,- f. Penerimaan Piutang Daerah, sejumlah : Rp. 0,- xv (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis pembiayaan : a. Pembentukan Dana Cadangan, sejumlah : Rp. 0,- b. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, sejumlah : Rp. 50.500.000.000,- c. Pembayaran Pokok Utang, sejumlah : Rp. 7.000.000.000,- d. Pemberian Pinjaman Daerah, sejumlah : Rp. 0,-
Koreksi Anda