Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari :
a. Belanja Tidak Langsung, sejumlah : Rp.1.180.559.995.446,-
b. Belanja Langsung, sejumlah
: Rp.1.219.440.004.554,-
xiv
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai, sejumlah : Rp. 979.656.437.395,-
b. Belanja Bunga, sejumlah
: Rp.
0,-
c. Belanja Subsidi, sejumlah
: Rp.
0,-
d. Belanja Hibah, sejumlah
: Rp. 50.000.000.000,-
e. Belanja Bantuan Sosial, sejumlah : Rp. 6.000.000.000,-
f. Belanja Bagi Hasil kepada Prov./Kab/Kota
: Rp. 11.977.699.055,-
g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Prov./Kab/Kota
: Rp.132.425.858.996,-
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah : Rp. 500.000.000,-
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja :
a. Belanja Pegawai, sejumlah
: Rp.179.373.036.831,-
b. Belanja Barang dan Jasa, sejumlah : Rp.375.830.642.292,-
c. Belanja Modal, sejumlah
: Rp.664.236.325.431,-
Koreksi Anda
