Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung, sejumlah : Rp.1.180.559.995.446,- b. Belanja Langsung, sejumlah : Rp.1.219.440.004.554,- xiv (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai, sejumlah : Rp. 979.656.437.395,- b. Belanja Bunga, sejumlah : Rp. 0,- c. Belanja Subsidi, sejumlah : Rp. 0,- d. Belanja Hibah, sejumlah : Rp. 50.000.000.000,- e. Belanja Bantuan Sosial, sejumlah : Rp. 6.000.000.000,- f. Belanja Bagi Hasil kepada Prov./Kab/Kota : Rp. 11.977.699.055,- g. Belanja Bantuan Keuangan kepada Prov./Kab/Kota : Rp.132.425.858.996,- h. Belanja Tidak Terduga sejumlah : Rp. 500.000.000,- (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai, sejumlah : Rp.179.373.036.831,- b. Belanja Barang dan Jasa, sejumlah : Rp.375.830.642.292,- c. Belanja Modal, sejumlah : Rp.664.236.325.431,-
Koreksi Anda