Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah, sejumlah : Rp.651.298.268.000,-
b. Dana Perimbangan, sejumlah
: Rp.916.585.322.000,-
xiii
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, sejumlah :
: Rp.432.200.657.000,-
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah, sejumlah
: Rp. 490.838.920.000,-
b. Retribusi Daerah, sejumlah
: Rp. 39.017.984.000,-
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, sejumlah
: Rp. 4.765.217.000,-
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sejumlah
: Rp. 116.676.147.000,-
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
a. Dana Bagi Hasil, sejumlah
: Rp. 108.470.828.000,-
b. Dana Alokasi Umum, sejumlah
: Rp. 808.114.494.000,-
c. Dana Alokasi Khusus, sejumlah
: Rp. 0,-
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pendapatan Hibah, sejumlah
: Rp.
0,-
b. Dana Darurat, sejumlah
: Rp.
0,-
c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, sejumlah
: Rp. 135.336.102.000,-
d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, sejumlah
: Rp. 296.864.555.000,-
e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya, sejumlah
: Rp.
0,-
Koreksi Anda
