Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari : a. Pendapatan Asli Daerah, sejumlah : Rp.651.298.268.000,- b. Dana Perimbangan, sejumlah : Rp.916.585.322.000,- xiii c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, sejumlah : : Rp.432.200.657.000,- (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan : a. Pajak Daerah, sejumlah : Rp. 490.838.920.000,- b. Retribusi Daerah, sejumlah : Rp. 39.017.984.000,- c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, sejumlah : Rp. 4.765.217.000,- d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, sejumlah : Rp. 116.676.147.000,- (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan : a. Dana Bagi Hasil, sejumlah : Rp. 108.470.828.000,- b. Dana Alokasi Umum, sejumlah : Rp. 808.114.494.000,- c. Dana Alokasi Khusus, sejumlah : Rp. 0,- (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan : a. Pendapatan Hibah, sejumlah : Rp. 0,- b. Dana Darurat, sejumlah : Rp. 0,- c. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, sejumlah : Rp. 135.336.102.000,- d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, sejumlah : Rp. 296.864.555.000,- e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah lainnya, sejumlah : Rp. 0,-
Koreksi Anda