Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan anggaran berdasarkan susunan Perangkat Daerah yang baru sebagaimana diatur dengan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemenuhan sarana dan prasarana, dan pengisian personil untuk Perangkat Daerah baru diatur lebih lanjut oleh Bupati.
(3) Kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Perangkat Daerah baru, sudah melekat sejak pemberlakuan Peraturan Daerah.
(4) Perangkat Daerah yang tidak mengalami perubahan sebagaimana diatur Peraturan Daerah ini, tetap dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
12. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
