Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Sekretaris DPRD, Inspektur Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Daerah, Kepala Badan Daerah, dan Staf Ahli Bupati, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kelas B merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Sekretaris Inspektorat Daerah, Inspektur Pembantu, Sekretaris Dinas Daerah, Sekretaris Badan Daerah, Kepala Pelaksana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe B, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, serta Camat merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator. (4) Kepala bidang pada dinas daerah dan badan Daerah, sekretaris kecamatan, kepala bagian dan kepala bidang pada Rumah Sakit Umum Daerah merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator. (5) Lurah, kepala sub bagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Sekretariat Inspektorat, Sekretariat dinas daerah, dan Sekretariat badan Daerah, kepala seksi pada dinas Daerah dan kepala subbidang pada badan Daerah, kepala tata usaha dan kepala seksi pada Badan Kesbangpol, Kepala Sekretariat Unsur Pelaksana dan kepala seksi pada BPBD Tipe B, kepala UPTD kelas A pada dinas dan badan Daerah, serta kepala seksi di Kecamatan, merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas. (6) Kepala UPTD kelas B pada dinas daerah atau badan Daerah, kepala sub bagian pada UPTD kelas A pada dinas daerah atau badan Daerah, kepala sub bagian pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas. (7) Kepala UPTD pada dinas Daerah yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (8) BPBD Tipe B dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (9) Kepala UPTD dinas Daerah yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberi tugas tambahan. 9. Ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dihapus 10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda