Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) UPTD sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 7, dibentuk dengan peraturan Bupati.
(2) Rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus, dan Pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pengukuhan dan/atau pembentukannya, diatur dengan peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
