Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain UPTD sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat
(1), terdapat rumah sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah,dan bertanggungjawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Otonomi dan pertanggungjawaban direktur rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
