Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 9 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN PURWAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat UPTD pada Dinas Daerah di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
