Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’alamin. (2) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. kerja sama program; b. fasilitasi kebijakan; dan/atau c. pendanaan. (3) Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan pendidikan; b. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat; c. Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan/atau d. Perangkat Daerah lain yang terkait. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda