Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Daerah.
(2) Fasilitasi Pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pesantren yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdaftar dan memiliki izin operasional dari Kementerian Agama; dan
b. melakukan pemutakhiran data secara berkala pada Kementerian Agama.
(3) Bentuk Fasilitasi Pengembangan Pesantren meliputi:
a. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan;
b. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi dakwah; dan
c. Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(4) Fasilitasi pengembangan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
