Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan dalam kerangka pengembangan karakter peserta didik. (2) Kegiatan pembiasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengupayakan terciptanya keselarasan antara karakter yang dikembangkan di satuan pendidikan dengan pembiasaan di rumah dan masyarakat.
Koreksi Anda