Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Implementasi pendidikan anti korupsi pada sektor pendidikan formal di jenjang satuan pendidikan dasar Taman Kanak-Kanak dilaksanakan pada kegiatan intrakurikuler.
(2) Implementasi pendidikan anti korupsi pada sektor pendidikan formal di jenjang satuan pendidikan dasar Sekolah Dasar dilaksanakan pada kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler.
(3) Implementasi pendidikan anti korupsi pada sektor pendidikan formal di jenjang satuan pendidikan dasar dilaksanakan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.
(4) Implementasi pendidikan anti korupsi pada sektor pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
