Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengembangan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf c dilakukan guna mendukung pendidikan karakter.
(2) Kegiatan pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui kegiatan:
a. gerakan pramuka;
b. palang merah remaja;
c. usaha kesehatan sekolah;
d. keagamaan;
e. olahraga;
f. seni;
g. organisasi siswa intra sekolah; dan
h. kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
(3) Satuan pendidikan formal wajib membentuk dan melaksanakan program kegiatan pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Kegiatan pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan:
a. perangkat pedoman pelaksanaan;
b. pengembangan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. revitalisasi kegiatan yang sudah dilakukan sekolah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
