Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan guna mendukung pendidikan karakter. (2) Kegiatan bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemberian layanan bimbingan dan konsultasi bagi peserta didik.
Koreksi Anda