Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan guna mendukung pendidikan karakter.
(2) Kegiatan bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemberian layanan bimbingan dan konsultasi bagi peserta didik.
Koreksi Anda
