Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara melaksanakan pendidikan anti korupsi secara efektif, efisien dan profesional. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang: a. pendidikan; b. kepegawaian; c. pemerintahan desa;dan d. pengawasan. (3) Dalam menyelenggarakan pendidikan anti korupsi, Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengawasi, memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada unit kerja di bawahnya.
Koreksi Anda