Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelaksanan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. kurikulum; b. modul; c. kajian; d. penelitian; e. materi; f. tata tertib; dan g. monitoring evaluasi. (3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda