Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan pendekatan yang mengutamakan:
a. partisipasi;
b. kesetaraan;
c. kebenaran;
d. keterbukaan;
e. kesesuaian;
f. kerjasama antar pihak;
g. kreatifitas;
h. akademik; dan
i. kearifan lokal.
(2) Pendekatan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
