Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggunakan pendekatan yang mengutamakan: a. partisipasi; b. kesetaraan; c. kebenaran; d. keterbukaan; e. kesesuaian; f. kerjasama antar pihak; g. kreatifitas; h. akademik; dan i. kearifan lokal. (2) Pendekatan sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda