Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dapat dilakukan oleh keluarga dan/atau lingkungan. (2) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Koreksi Anda