Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dapat dilakukan oleh keluarga dan/atau lingkungan.
(2) Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Koreksi Anda
