Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilaksanakan antara lain melalui:
a. kegiatan kebudayaan;
c. sosialisasi/seminar;
d. peringatan hari lahir Pancasila, peringatan hari besar nasional, dan peringatan hari besar keagamaan; dan
e. kegiatan lain yang mendukung pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Peringatan hari lahir Pancasila, hari besar nasional dan hari besar keagamaan sebagaimana dimmaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilaksanakan dengan:
a. upacara;
b. kegiatan olahraga;
c. kegiatan keilmuan;
d. kegiatan sosial;
e. kegiatan kebudayaan; dan
f. kegiatan lainnya.
(4) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui:
a. pembentukan forum pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. pembentukan kader Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. pembentukan kampung Pancasila;
d. pembentukan desa toleransi;
e. kegiatan moderasi beragama; dan
f. kegiatan lain dalam rangka melestarikan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan kearifan lokal.
Koreksi Anda
