Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan melalui:
a. kegiatan intrakurikuler;
b. kegiatan kokurikuler;
c. kegiatan ekstrakurikuler; dan
d. kegiatan non kurikuler.
Koreksi Anda
