Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Strategi pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. sosialisasi kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, lembaga kemasyarakatan dan lembaga keagamaan;
b. pengembangan dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
c. kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan;
d. pengembangan budaya masyarakat;
e. kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler dan/atau nonkurikuler; dan
f. kegiatan keseharian di rumah dan di masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
