Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENDIDIKAN KARAKTER, PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN, SERTA ANTI KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi pelaksanaan pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui langkah-langkah sebagai berikut: a. sosialisasi kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, lembaga kemasyarakatan dan lembaga keagamaan; b. pengembangan dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; c. kegiatan pembelajaran di lembaga pendidikan; d. pengembangan budaya masyarakat; e. kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler dan/atau nonkurikuler; dan f. kegiatan keseharian di rumah dan di masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda